berpotensi bertentangan dengan undang-undang. Walau anggota TNI
punya kemampuan dalam penyidikan dan penyelidikan, bukan berarti saat
ini boleh langsung direkrut jadi penyidik di KPK.
Menurut Hasanuddin, saat ini tidak ada aturan yang membolehkan anggota
TNI jadi penyidik KPK. "Saya bukan orang yang pro atau kontra soal
penempatan prajurit TNI. Tapi, berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, itu tidak dibenarkan," kata TB Hasanuddin saat dihubungi,
Jumat 8 Mei 2015.
Politisi PDIP ini menjelaskan menurut UU No 34 tahun 2004 tentang
TNI penempatan anggota TNI aktif hanya diperbolehkan pada 10 lembaga,
seperti Kementerian Pertahanan, Lembaga Sandi Negara, Badan Intelijen
Negara, Wantanas, Kemenpolhukam dan lain lain.
"Sementara sebagai penyidik (KPK) tidak tercantum, sehingga dapat
dikatakan melanggar undang-undang. Bisa saja dipaksakan tapi yang
bersangkutan harus alih status jadi PNS dulu," kata mantan perwira
tinggi TNI itu.
Mengenai apakah pensiunan TNI diperbolehkan masuk dalam struktur
KPK, ia mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Tapi seorang
penyidik setahu saya harus pegawai negara," kata dia.
TB Hasanuddin menjelaskan sebenarnya anggota TNI mempunyai
kemampuan dalam hal penyelidikan dan penyidikan. Dalam struktur TNI ada
Polisi Militer dan Oditur militer yang mempunyai kemanpuan itu.







0 komentar:
Posting Komentar