Minggu, 07 Juni 2015

Pro - Kontra Pemberlakuan Jam Malam Bagi Perempuan Di Banda Aceh

Pro - Kontra Pemberlakuan Jam Malam Bagi Perempuan Di Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal : Untuk Lindungi perempuan DI Aceh
Walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal SE mengungkapkan intruksi Walikota terkait pemberlakuan jam malam sebenarnya lebih kepada kebijakan pemerintah terhadap perlindungan kaum perempuan itu sendiri.
Illiza menegaskan bahwa intruksi tersebut tujuannya adalah untuk mengatur jam kerja perempuan yang tidak boleh melebihi jam 23.00 Wib.
"Ini sudah kita kaji dan sesuai dengan undang-undang BPJS ketenagakerjaan. Tujuan kita ingin memberikan perlindungan terhadap pekerja dari kaum perempuan, terutama yang bekerja ditempat hiburan seperti kafe, restoran, warnet, dan tempat-tempat wisata," ujar Illiza.
Illiza berpendapat, perempuan yang bekerja hingga larut malam seperti ditempat hiburan merupakan bentuk eksploitasi dan merugikan kaum perempuan. Dan lagi sangat terbuka terjadinya pelecehan terhadap perempuan.
"Inikan bermula dari surat intruksi Gubernur yang malah mengatur hanya sampai pukul 21.00 Wib, Pemko menindaklanuti dengan mengevaluasi dan memberi ruang hingga pukul 23.00 Wib karena mengingat Banda Aceh merupakan ibukota provinsi yang tingkat kesibukannya tinggi. Terus kalau ada yang tidak bisa terima, ayo kita diskusikan dengan Pak Gubernur," tambahnya.
Menanggapi kebijakan ini, Pimpinan Pesantren Babun Najah, Ustad Masrul Aidi mengatakan, Islam menganjurkan manusia melakukan aktifitas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disiang hari, sementara malam hari digunakan untuk istirahat serta memanfaatkan waktu untuk keluarga.
"Ini sudah jadi tugasnya pemimpin untuk mengembalikan warganya ke fitrah, segala tindakan yang diambil pemimpin untuk rakyatnya dibenarkan oleh Islam sejauh untuk kemaslahatan," kata Masrul.


luvne.com resepkuekeringku.com desainrumahnya.com yayasanbabysitterku.com

0 komentar:

Posting Komentar